Kedudukan seseorang, sebagai anakberu, atau kalimbubu, atau
Senina sembuyak, bergantung kepada situasi dan kondisi. Sistem kekerabatan
seperti bersifat sangat demokratis. Berdasarkan fungsinya, kalimbubu adalah
sebagai pemegang keadilan dan kehormatan, ini diumpamakan sebagai badan
legislatif, pembuat undang-undang, atau sebagai dewan pertimbangan agung, yang
siap memberikan saran kalau diminta. Saran yang diberikannya, walaupun dia dekat
dengan salah seorang dari yang meminta saran, sarannya tetap bersifat obyektif
konstruktif. Hal ini maka pihak kalimbubu disebut juga Dibata Ni Idah ( Tuhan
yang Kelihatan).



Budaya 






