Opini
PEMBENTUKAN KAB DELI | PEMBENTUKAN KAB DELI |
|
|
|
| Ditulis Oleh Donsisko Perangin-Angin | |||||||
|
Indonesia telah memasuki tahun ke 62 menyatakan kemerdekaan nya, suatuumur yang sudah cukup untuk berbenah melanjutkan dan membangun kembalire runtuhan dan puing-puing peninggalan penjajah selama 3,5 kemerdekaan merupakan kebebasan yang berdasar pada konstitusi yangdiambil dari segenap jiwa bangsa yang menyatakan kebebasannya dari belenggu orang bangsa lain. Konstitusi kita berdasar dari Pancasila yang menurut pembuatnya merupakan cerminan dari jiwa bangsa ( ground norm ) atau volkgeist dari seluruh bangsa indonesia. Jiwa ini lah menjadi penyusun tubuh dari bangsa indonsia yang tertuang dalam Batang Tubuh UUD 1945, kedua hal ini pancasila (jiwa) dan UUD 1945 ( raga ) yang harus kita laksanakan secara murni dan konsuekuen sehingga langkah kita menuju Indonesia adil dan makmur dapat terwujud. UUD 1945 merupakan tubuh tentunya mempunya sub sistem yang dapatmenggerakkan tubuh tersebutm,dalam hal ini dapat kita katakan Undang - undang kemudian Peraturan Pemerintah sebagai aturan teknis nya.Pancasila - UUD 1945 - UU - PP , merupakan sebuag sistem yang salaing berkaitan dan berhubungan baik horizontal maupun vertikal sehingga satu dengan yang lain tidak boleh bertentangan. Masyarakat ADIL DAN MAKMUR merupakan tujuan dari bangsa Republik Idonesia, sehingga selayak nya lah segenap masyarakay harus saling mendukung dan bahu membahu ( prinsip gotong toyong/ kekeluargaan )untuk mencapai nya sesuai dengan ketentuan yang ada, tapi apakah tujuan tersebut telah tercapai ??? hal ini dapat kita lihat sendiri di daerah terdekat kita, dalam halini di Kab DELISERDANG sekarang, dimana pemerataan pembangunan belum sepenuh nya dapat di nikmati oleh setiap masyarakatnya misal di KEC
KUTALIMBARU,STM HILIR,SIBIRU BIRU,NAMBO RAMBE,STM HULU, SIBOLANGIT,
dll, yang aneh nya kebetulan atau Untuk mencapai tujuan ADIL DAN MAKUR tadi, tentunya setiap masyarakat harus bersikap sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah , karena negara Kita adalah NEGARA HUKUM , untuk itu tentunya hal - hal yang dianggap dapay mempercepat tujuan bangsa kita harus lah di Udangkan dalam lembaran negara (UU). UU no 32 tahun 2004 tentang Pemda dan PP no 129 tahun 2000 tentang persyaratan dan pembentukan dan kriteria pemekaran , penghapusan, dan penggabungan daerah adalah merupakan HUKUM yang di buat oleh pemerintah untuk mempercepat pembangunan daerah untuk mencapai Tujuan nasinal yaitu masyarakat ADIL DAN MAKMUR. jadi berangkat dari uraian dan berpedoman dari UU dan PP tersebut diatas sudah selayak dan sepantasnya lah daerah daerah yang ingin mekar harus di beri kesempatan apabila telah memenuhi syarat dalam hal ini maka 10 kec ( si biru-biru,pancur batu,kutalimbaru,sunggal,namborambe,delitua, patumbak, stm hulu, hilir, dan sibolangit ) ingin mekar dengan DELISERDANG dan membentuk KAB DELI. jadi Apbila telah memenuhi syarat - syarat yang telah di tentukan oleh UU maka di harapkan kepada para PIHAK agar dapay saling membantu dan mebahu untuk terwujudnya KAB DELI untuk mempercepat tercapainya TUJUAN NASIONAL KITA " MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR " Sumber: www.groups.yahoo.com/group/komunitaskaro
Powered by !JoomlaComment 3.22
3.22 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
| Profil |
| Tokoh Karo |
| Tokoh Dunia |
| Tokoh Nasional |
| Opini |
| H M K I |
| Wikipedia |
| Sora Mido |
| Sora Sirulo |
| Joey Bangun |
| Tari Karo |
| Lagu Karo |
| Film/Sinema |
| Artis/Seniman Karo |
| Berita |