Berita
Terbaru
DPRD Desak Bupati Karo Segera Kosongkan 323 KK Penghuni Hutan Lindung Register | DPRD Desak Bupati Karo Segera Kosongkan 323 KK Penghuni Hutan Lindung Register |
|
|
|
| Ditulis Oleh Alexander Firdaust | |||||||
|
Kabanjahe (SIB)
DPRD desak Bupati Desakan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Karo Joy Harlin didampingi anggota DPRD lainnya, Frans Dante Ginting, Sudarto Sitepu, Kita Hadir Asisten I Drs TM Tarigan, Asisten I Drs Ferdinan Menurut Joy Harlim apabila tidak segera ditangani akan menimbulkan konflik horizontal antara warga Desa Mardinding dengan warga asal pendatang. "Sebelum warga Desa Mardinding mengambil tindakan yang tidak diinginkan lebih baik Pemkab Karo segera menurunkan warga pendatang tersebut," tandasnya. Ditambahkannya, Pemkab Karo jangan melempar tanggungjawab kepada institusi lain dalam penanganan kasus tersebut. Sebab pihak Polres telah melakukan tindakan secara hukum dengan menangkap sebelas pelaku illegal logging. Karena hingga saat ini penebangan hutan lindung tersebut semakin meluas sehingga dikhwatirkan menimbulkan bencana longsor dan banjir bandang mengancam menenggelamkan Desa Mardinding dalam Asisten I Drs TM Tarigan mengatakan langkah-langkah diambil akan merelokasi sekitar puluhan ribu ha tanah yang telah dipersiapkan oleh masyarakat Mardinding untuk pengadaan tempat warga asal pendatang yang telah menghuni hutan itu. Ditambahkannya, Pemkab Karo telah meminta kepada Kapolres Tanah Karo untuk mengosongkan seluruh warga yang menghuni hutan negara tersebut. Atas jawaban dari pihak Pemkab Karo itu, Wakapolres Tanah Karo Kompol Bayu Aji memberikan penjelasan kepada eksekutif. Dikatakan, sesuai UU Kehutanan No 41 Tahun 1999 pada pasal 50 bahwa pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk mengosongkan warga yang menghuni di kawasan hutan lindung. “Pihak kepolisian hanya memiliki wewenang untuk melakukan penindakan hukum secara Yuridis Formal dan pihaknya hanya bersifat membantu Pemkab Karo bila melakukan pengosongan terhadap warga yang menghuni hutan negara,” tandasnya. Atas jawaban eksekutif itu, DPRD Karo berang dan kecewa dan meminta Pemkab Karo melakukan langkah-langkah konkrit agar tidak menimbulkan konflik horizontal antara warga pendatang dengan masyarkaat Mardinding. Menyikapi hal itu, Asisten I Drs TM Tarigan Pemkab Karo akan membentuk tim secara terpadu. (M-30/e) Sumber: www.hariansib.com , 22 April 2008
Powered by !JoomlaComment 3.22
3.22 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
| Profil |
| Tokoh Karo |
| Tokoh Dunia |
| Tokoh Nasional |
| Opini |
| H M K I |
| Wikipedia |
| Sora Mido |
| Sora Sirulo |
| Joey Bangun |
| Tari Karo |
| Lagu Karo |
| Film/Sinema |
| Artis/Seniman Karo |
| Berita |