|
Terhadap Orang Tua Yang Telah Lanjut Usia
Setelah mempunyai anak, panjang pula umur seseorang itu,
sehingga bila dia meninggal dunia karena usia tua (cawir metua) menjadi satu
kebanggaan tersendiri. Kalau hal ini terjadi, maka "lengkaplah" hidup seseorang
itu. Terhadap kasus seperti ini, dalam masyarakat karo ada bentuk penghargaan
tersendiri. Mereka yang mendapat penghargaan seperti ini biasanya berusia di
atas 60 sampai 65 tahun, dan ada pula yang berusia antara 80 hingga 100 tahun.
Penghargaan ini diberikan sebelum seseorang itu
meninggal dunia. Terhadap yang berusia di atas 60 disebut mereken tudung, bulang
ras ose (memberikan topi adat dan pakaian adat) dan mereken ciken ras tuktuk (memberikan
tongkat dan alat menumbuk daun sirih) serta yang berusia di atas 80, disebut
mesur-mesuri (tradisi memberi nasi).
Mereken Tudung, Bulang Ras Ose
Mereken tudung, bulang ras ose ini dapat diartikan memberikan topi adat dan
pakaian adat. Biasanya orang tua yang mendapat penghargaan seperti ini adalah
orang tua yang berusia di atas 60 tahun sampai 65 tahun yang semua anak-anaknya
sudah menikah dan bekerja dengan baik. Acara ini berasal dari keinginan si anak
untuk menghormati orang tuanya dengan memberikan memberikan topi adat dan
pakaian adat. Ini adalah wujud pelaksanaan kasih sayang kepada orang tua.
Untuk melaksanakan ini dipanggil para anakberu, Senina
sembuyak yang berhajat, untuk membicarakan teknis pelaksanaan dan hari
pelaksanaan. Nilai topi adat dan pakaian adat yang akan diberikan bergantung
kepada kemampuan si anak. Kalau si anak mampu, selain nilai topi adat dan
pakaian adat yang mahal, juga pelaksanaan acara dapat mengundang banyak orang.
Ketika tiba hari pelaksanaan, tudung disematkan para menantunya di atas
kepala mertuanya yang wanita, sedangkan bulang, disematkan oleh anak lakilakinya
di atas kepada ayahnya. Dalam kasus bila salah seorang dari orang tuanya telah
meninggal dunia, pemberian ini tidak diberikan. Acara ini ditutup dengan makan
bersama oleh para kerabat yang hadir.
Mereken Ciken ras Tuktuk
Adat mereken ciken ras tuktuk (memberikan tongkat) ini tidak jauh beda dengan
adat mereken tudung, bulang ras ose. Ide pemberian ini juga berasal dari
keinginan anak untuk menghormati orang tuanya. Dan orang tua yang mendapat
penghargaan seperti ini adalah yang berusia di atas 67 tahun. Kepada si ayah
diberikan ciken (tongkat) oleh anaknya yang laki-laki, sedangkan kepada ibunya
diberikan tuktuk (alat menumbuk daun sirih) oleh istrinya. Dalam kasus bila
salah seorang dari orang tuanya telah meninggal dunia, pemberian ini tidak
diberikan. Acara ini juga ditutup dengan makan bersama oleh para kerabat yang
hadir.
Mesur-mesuri
Penghargaan lain yang diberikan kepada seorang orang tua yang berusia diatas 80
tahun adalah mesur-mesuri. Mesur-mesuri adalah tradisi memberi nasi kepada
seorang tua yang sudah berusia di atas 80 tahun. Biasanya pada usia ini, sudah
banyak yang meninggal dunia, tetapi karena berusia panjang, ini dianggap sebagai
prestasi tersendiri. Karena prestasi ini maka diberikanlah kepadanya
penghormatan dan penghargaan yang disebut mesur-mesuri.
Mesur-mesuri biasanya diberikan pertama oleh pihak
anak-anaknya, kemudian disusul oleh pihak anakberunya, dan trakhir oleh pihak
kalimbubunya. Acara ini juga ditutup dengan makan bersama oleh para kerabat yang
hadir. Selesai makan bersama kemudian dilanjutkan dengan berbincang-bincang
mengenai isi hati masing-masing dari para kerabat yang hadir. Bila waktu
mengijinkan kepada kerabat yang hadir diwajibkan berbicara sepatah atau dua
patah kata saja mengenai isi hatinya. Trakhir sebelum para kerabat pulang ke
rumah masing-masing, mereka memberikan uang ala kadarnya kepada si orang tua
yang dihargai tersebut. Pemberian uang ini sebagai tanda kasih sayang dan dapat
dipergunakan untuk membeli keperluan hidup yang diperlukan oleh si orang tua.
mate Cawir Metua (Meninggal Dunia di Usia Lanjut)
Dalam masyarakat Karo, meninggal dunia di usia lanjut dan semua anaknya
telah menikah, juga dihargai sebagai prestasi tersendiri yang disebut dengan
cawir metua. Kriteria mate cawir metua ini adalah bila semua anak-anak
kandungnya sudah menikah.
Bila ada seseorang meninggal karena cawir metua, maka semua
kerabat dari pihak kalimbubunya (pihak mertua dari istri anak-anaknya yang
laki-laki) harus menyediakan ose yaitu menyediakan perhiasan emas, kain serta
daster yang indah-indah (kain adat), untuk dikenakan oleh saudara laki-laki
serta anak laki-laki beserta istri serta janda almarhum (kalau yang meninggal
dunia laki-laki). Perhiasan dan pakaian yang indah ini, sebagai suatu tanda
kehormatan dari pihak kalimbubunya kepada yang meninggal (almarhum).
Perbedaan dengan jenis kematian yang lain, kematian cawir
metua ini tidak ditangisi, para kaum kerabat tidak menunjukkan kesedihan, malah
sebaliknya bersuka ria, sebab mereka telah puas memberikan kasih sayangnya
selama almarhum masih hidup. Kematian seperti ini, dianggap mulia dan sangat
dihargai. Acara pemakamannya disebut dengan istilah nurun disertai dengan
gendang (tari dan nyanyi), dan para kaum kerabat larut menari bersama.
Menikahi Impal
Kepada mereka yang mengambil calon istrinya berasal dari anak pamannya (impal),
juga dihargai dengan baik. Kalau dahulukala, kepada mereka diberikan sebidang
tanah oleh orang tua pria sebagai tempatnya berusaha, sedangkan kepada (menantu)
wanitanya diberikan cenderamata khusus, misalnya pakaian pengantin, atau kalung
emas, atau cincin, sebagai kesediaannya mau menikah dengan putranya (impalnya).
Kepada anak wanita yang menikah seperti ini disebut singumban. Iming-iming
seperti bertujuan positip yaitu agar hubungan kekerabatan tetap berjalan terus,
dan harta yang dimiliki tetap dikuasi oleh kaum kerabat yang secara turun
temurun masih mempunyai hubungan darah.
Semua bentuk-bentuk penghargaan di atas, bertujuan untuk
mengajak, membimbing para individu Karo agar mau selalu melaksanakan adat
istiadatnya, apakah itu untuk menghormati para orang tuanya, mengikuti jejak
orang tuanya agar dapat berusia panjang, maupun agar jalinan kekerabatan
diantara para kerabat tetap terjalin dengan baik.
|