|
Masyarakat karo adalah masyarakat yang berdasarkan
patrilineal, maka bila seorang wanita menikah, dia masuk ke dalam garis
suaminya, namun tetap bukan sesubklen dengan suaminya. Perpindahan status
seorang wanita, masuk ke dalam subklen suaminya, ketika pesta perkawinan
berlangsung, kepada keluarga pihak wanita diberikan tukor (mahar). Tukor atau
mahar ini dikenal pula dengan istilah gantang tumba, perunjuk (Mas Kawin). Pada
awalnya mas kawin ini berupa benda-benda pusaka yang dimiliki keluarga pria yang
diberikan kepada keluarga wanita, namun sesuai perkembangan selanjutnya, karena
benda-benda pusaka menjadi sulit ditemukan, dirubahlah wujudnya berupa uang.
Hal ini maka istilah tukor diartikan dengan harga. Pemakaian
istilah harga ini memang berasosiasi kurang manis, seolah-olah wanita dibeli (diperjual
belikan), tetapi sesungguhnya tidaklah demikian. Tukor atau harga ini adalah
sebuah simbol yang tidak dapat disamakan dengan jual beli barang, karena itu
merendahkan kedudukan. Emas kawin hanyalah simbol dari perubahan status si
wanita. Setelah diberikan emas kawin si wanita sudah dianggap kelompok lain di
dalam klen orang tuanya, dan menjadi tanggungjawab klen suaminya. Jadi pemberian
mas kawin adalah simbol dari penyerahan tanggung-jawab. Kemudian, hukum
perkawinan yang lain adalah laki-laki dalam masyarakat Karo, boleh mempunyai
istri yang sah lebih dari satu, namun terhadap seorang wanita adalah sebaliknya,
hanya boleh memiliki suami yang sah satu, kalau dia mau menikah kembali dia
harus terlebih dahulu berstatus janda (bercerai dari suaminya yang sah), maka
perkawinan dalam masyarakat Karo dapat dilihat :
Berdasarkan Jumlah Istri.
Berdasarkan jumlah istri, perkawinan dalam masyarakat Karo
dibedakan atas dua yaitu perkawinan monogami (istri hanya satu) dan perkawinan
poligami, istri lebih dari satu.
Berdasarkan Prosesnya.
Berdasarkan prosesnya, perkawinan dapat dibagi atas Tiga
yaitu perkawinan atas suka sama suka, dijodohkan dan perkawinan paksa.
Perkawinan suka atas sama suka adalah perkawinan berdasarkan kesepakatan kedua
calon pengantin dan direstui oleh orang tua kedua belah pihak. Perkawinan
dijodohkan adalah para calon penganten sama sekali tidak saling mengenal
sebelumnya. Begitu mereka saling mengenal, mereka kemudian saling tertarik dan
sepakat untuk membentuk rumah tangga. Sedangkan perkawinan paksa adalah
perkawinan yang dipaksakan oleh orang tua kepada anaknya. Perkawinan ini memang
direstui oleh orang tua, tetapi tidak oleh calon pengantin, namun karena ada
pemaksaan yang disertai dengan ancaman dari orang tua, anak tidak berani
menolaknya.
Berdasarkan Statusnya.
Berdasarkan status yang kawin maka perkawinan dalam
masyarakat Karo dibagi atas :
a. Lakoman Tiaken adalah pernikahan seorang janda dengan salah seorang
pria yang berasal dari saudara suaminya yang telah meninggal.
b. Lakoman Ngalihken Senina (pernikahan menggantikan saudara sedarah)
adalah pernikahan seorang pria dengan seorang wanita, pernikahan ini dilakukan
karena saudara sedarah pria tersebut tidak mau menikahi sang wanita.
c. Lakoman ku Nande . Pernikahan ini terjadi adalah apabila kasus lakoman
tiaken dan lakoman ngalihken senina tidak terjadi, maka dicari sampai
kepada anak yaitu anak kandung sembuyak suaminya, ataupun anak saudara lain ibu
suaminya. Kalau pernikahan ini terjadi disebut perkawinan Lakoman Ku Nande.
d. Lakoman Mindo Lacina Ku Nini . Pernikahan ini terjadi apabila kasus
lakoman tiaken, lakoman ngalihken senina dan lakoman ku nande tidak terjadi,
maka dicari atau ditelusuri asal calon pengantin sampai kepada kalimbubu kakek.
Kalau ketemu dan mereka saling menikah, maka perkawinan ini disebut perkawinan
Lakoman Mindo Lacina Ku Nini.
e. Gancih abu (Ganti Tikar). Gancih Abu artinya kedudukan seorang istri
yang telah meninggal dunia, digantikan oleh kakak atau adik perempuannya. Tujuan
perkawinan ini adalah untuk mendidik anak kakak atau adiknya tersebut.
f. Mindo ciken (minta tongkat) atau disebut juga Mindo Lacina (minta
cabai) adalah pernikahan seorang lelaki dengan janda kakeknya. Perkawinan
seperti ini dapat dilakukan karena kedua belah pihak masih dibenarkan menurut
adat. Perkawinan ini terjadi karena si kakek meninggal dunia.
g. Ndehara Pejabu Dilakina, istri menikahkan suaminya.
h. Merkat Sukat Sinuan, disebut juga Merkat Sinuan adalah seorang pria
yang menikahi putri puang kalimbubunya. Menurut adat, ini sebenarnya suatu
penyimpangan, namun karena pertimbangan lain misalnya untuk mempererat hubungan
persaudaraan, menyambung keturunan, perkawinan seperti dapat direstui.
i. Mindo nakan. Seorang pria yang telah dewasa mengawini ibu tirinya,
disebabkan ayahnya telah meninggal dunia.
j. Caburken bulung. Perkawinan antara seorang pria
dengan seorang wanita yang keduanya masih di bawah umur. Sifat perkawinan ini
hanyalah simbolis saja. Adanya perkawinan seperti ini, disebabkan berbagai hal,
misalnya salah seorang dari mereka sering sakit-sakitan, karena ada kepercayaan
dalam masyarakat, seorang anak yang sering sakit-sakitan, bila telah sembuh
harus dijodohkan kepada anak kalimbubu (kalau anak pria), diantar ke rumah
anakberu, kalau anak wanita, dengan harapan si anak tidak akan sakit laki.
Perkawinan seperti ini tidak mutlak dilanjutkan setelah mereka dewasa. Istilah
lain untukperkawinan ini disebut mukul-mukul.
k. Singumban. Perkawinan antara pria dengan seorang wanita, yang keduanya
berstatus saudara sepupu sifatnya rimpal, dan dibenarkan adat untuk saling
menikah. Si wanita adalah anak paman kandung di pria. Status si wanita disebut
singumban, pengganti ibu kandung.
l. beru Puhun adalah perkawinan antara pria
dengan seorang wanita, yang keduanya berstatus saudara sepupu yang sifatnya
rimpal, mereka dibenarkan adat untuk saling menikah. Si wanita adalah anak paman
si pria, yang berasal dari kalimbubu pihak bapak kandung atau kakek kandung
(ayah kandung bapak) si pria. Status si wanita disebut beru puhun, karena
sebagai pengganti nenek kandung (ibu kandung bapak atau kakek) si pria.
Berdasarkan Kesungguhan Berdasarkan kesungguhan, perkawinan
dikenal perkawinan sungguhan dan perkawinan gantung/simbolis. Perkawinan
sungguhan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang umum, yaitu disahkan oleh
pihak daliken si telu kedua belah pihak. Sedangkan perkawinan gantung atau
simbolis adalah perkawinan anak-anak di bawah umur. Tujuan perkawinan ini adalah
untuk menghindarkan bencana, atau malapetaka yang diketahui dari dukun, atau
agar salah seorang dari anak-anak yang di bawah umur ini tidak sakit-sakitan.
Perkawinan simbolis ini disebut juga mukul-mukul atau caburken bulung.
Berdasarkan Kedudukan Calon Penganten
Berdasarkan kedudukan calon penganten, maka perkawinan dibagi
atas dua yaitu perkawinan biasa dan perkawinan melangkah (nuranjang).
Perkawinan biasa adalah perkawinan yang tidak melangkahi kakak atau
abangnya, sedangkan perkawinan melangkah adalah bila salah seorang atau
kedua calon penganten melangkahi kakak atau abangnya.
Berdasarkan Jauh Dekatnya Hubungan Kekerabatan.
Berdasarkan jauh dekatnya hubungan kekerabatan, maka jenis
perkawinan dalam masyarakat Karo dikenal dengan istilah :
a. Petuturken (perkenalan) atau disebut juga emas perdemuken yaitu
apabila seorang pria atau wanita Karo menikah bukan dengan impalnya (orang yang
telah mempunyai hubungan kekerabatan dengannya). Hubungan kekerabatan terjadi,
justru karena terjadi perkawinan tersebut.
b. Erdemu Bayu. Perkawinan Erdemu Bayu adalah perkawinan antara seorang
pria dan wanita yang disebut rimpal yaitu perkawinan ideal yang dibenarkan oleh
adat istiadat. Artinya si wanita (calon istri pihak pria) adalah anak dari pihak
Kalimbubu, dan si pria calon suami pihak wanita adalah berasal dari pihak anak
Anakberu orang tuanya.
c. Berkat Sukat Senuan, yaitu apabila calon pengantin yang akan menikah,
walaupun mempunyai hubungan kekerabatan, tetapi tidak dibenarkan adat untuk
saling mengawini. Misalnya seorang pria menikahi seorang wanita - kalau menurut
adat wanita sang calon tersebut cocok untuk anak paman sang pria. Atau istilah
lain pihak anakberu menikahi anak puang kalimbubu.
Berdasarkan Tempat Tinggal Pengantin.
Berdasarkan tempat tinggal pengantin, dikenal perkawinan
njayo, adalah perkawinan yang tidak numpang di rumah salah seorang dari orang
tua mereka, perkawinan kesilang ras orang tua adalah perkawinan yang numpang di
rumah orang tua dari pihak laki-laki, dan perkawinan kekela perkawinan yang
numpang di rumah orang tua pihak wanita.
Jenis Pesta Perkawinan
Dalam pelaksanaan acara perkawinan ini peranan anakberu,
senina/sembuyak dan kalimbubu sangat penting. Apakah itu dalam mengatur hidangan,
mengawas acara, mengatur pelaksanaan acara. Kalau calon penganten bukan orang
yang mampu, pihak anakberu, akan memilih jenis pesta yang akan dibuat. Pesta
perkawinan dalam masyarakat Karo, ada tiga.
1. Pesta besar (Kerja Sintua). Pesta besar dalam hal ini ialah dengan
mengundang semua kerabat, teman-teman sekerja dan teman-teman akrab lainnya.
Pesta diadakan di gedung pertemuan umum yang mampu menampung banyak undangan,
dan diadakan gendang (musik).
2. Pesta Menengah (Kerja Sintengah). Pesta menengah ini ialah dengan
mengundang semua kerabat, teman-teman sekerja dan teman-teman akrab lainnya.
Pesta diadakan di gedung pertemuan umum yang mampu menampung banyak undangan,
tetapi tidak diadakan gendang (musik).
3. Pesta Kecil (Kerja Singuda). Pesta kecil dalam hal ini tidak dengan
mengundang semua kerabat, teman-teman sekerja dan teman-teman akrab lainnya.
Yang diundang hanyalah kerabat penting terdekat saja dari kedua belah pihak.
Pesta diadakan di rumah penganten wanita, tidak diadakan pagelaran
SUMBER : DALIKEN SI TELU DAN SOLUSI MASALAH SOSIAL PADA
MASYATAKAT KARO: KAJIAN SISTEM PENGENDALIAN SOSIAL - OLEH DRS. PERTAMPILAN S.
BRAHMANA, M.SI
|