Sejarah
Sistem politik tradisional masyarakat Karo | Sistem politik tradisional masyarakat Karo |
|
|
|
| Ditulis Oleh Eddy Surbakti | |||||||
|
Sistem politik tradisional masyarakat Kuta adalah kesatuan sistem sosial politik dan budaya di dalam masyarakat Karo tradisional, masyarakat yang berada di dalam kuta ini adalah mereka yang berbeda subklen tetapi masih ada hubungan perkerabatan. Kuta (RT) didirikan oleh kelompok klen, dan ini menjadi kuta pengulihen (kampung asal) dari kelompok klen yang mendirikannya. Adapun syarat mendirikan kuta adalah : 1. Ada Pemilik dan Pendiri Desa (Bangsa Yang memerintah di kuta disebut pulu atau penghulu. Pulu ini berasal dari keturunan klen pendiri kuta. Terdapatnya kesain-kesain bukan terjadi secara sembarangan, terjadinya atau timbulnya kesain-kesain ini, dikarenakan faktor antara pendiri dan pemiliki kuta, terikat hubungan kekerabatan dengan kelompok yang bakalan mendiami kesain-kesain tersebut. Biasanya berasal dari pihak anakberu atau senina dari pendiri kuta. Di atas Kuta disebut urung, bila dipersamakan dengan kondisi sekarang semacam Desa. Urung ini terdiri dari beberapa kuta (RT), umumnya mereka seketurunan atau berkerabat, dan diperintah oleh seorang Raja yang disebut Raja Urung. Melalui Urung mereka membentuk federasi bersama. Raja Urung dipilih oleh utusan dari kuta. Sebelum kemerdekaan Indonesia, di Tanah Karo terdapat 18 Urung. Di atas Urung disebut semacam Desa, bila dilihat ke dalam struktur pemerintahan sekarang semacam kecamatan, yang memerintah disebut Sibayak Kerajaan terdiri dari beberapa Urung. Adapun kerajaan di Tanah Karo adalah: Kerajaan Lingga, di Lingga. Di sini terdapat
enam urung. Kerajaan Sarinembah, di Sarinembah. Di sini
terdapat empat urung. Kerajaan Barus Jahe. Di sini terdapat dua urung
: Kerajaan Kutabuluh Di sini terdapat dua urung: Kemudian di daerah Deli ada empat urung, keempat urung ini
takluk kepada Sultan Deli. Adapun Urung yang terdapat di daerah Deli ini adalah: Sultan Deli adalah keturunan Karo dari Subklen Sesubklen sama dengan seperut sama dengan saudara kandung.
Kini sistem di atas telah lebur ke dalam sistem negara republik Indonesia, maka
sistem politik moderen masyarakat Karo adalah negara Republik Indonesia yang
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini maka dalam masyarakat Karo tidak
dikenal pemilahan dengan dengan nama dengan desa Sumbar : DALIKEN SI
Powered by !JoomlaComment 3.22
3.22 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
| Profil |
| Tokoh Karo |
| Tokoh Dunia |
| Tokoh Nasional |
| Opini |
| H M K I |
| Wikipedia |
| Sora Mido |
| Sora Sirulo |
| Joey Bangun |
| Tari Karo |
| Lagu Karo |
| Film/Sinema |
| Artis/Seniman Karo |
| Berita |