Tanah Karo Online [ Tanahkaro!Foundation ]

Saturday
May 17th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Berita Terbaru arrow Sejarah arrow Sistem politik tradisional masyarakat Karo
Sistem politik tradisional masyarakat Karo PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Eddy Surbakti   

Sistem politik tradisional masyarakat karo adalah kesain (semacam RW), kuta (semacam RT), urung (semacam Desa), serta kerajaan (semacam Kecamatan). Kesain adalah kesatuan masyarakat Karo yang paling kecil, masyarakat yang berada di dalam kesain ini adalah mereka yang sesubklen. Fungsinya selain kesatuan sosial budaya, juga sebagai interaksi kemasyarakatan. Pada umumnya di dalam sebuah kuta (RT) terdapat beberapa kesain, misalnya kesain Brahmana, kesain Muham, kesain Depari, yang terdapat di desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.

Kuta adalah kesatuan sistem sosial politik dan budaya di dalam masyarakat Karo tradisional, masyarakat yang berada di dalam kuta ini adalah mereka yang berbeda subklen tetapi masih ada hubungan perkerabatan. Kuta (RT) didirikan oleh kelompok klen, dan ini menjadi kuta pengulihen (kampung asal) dari kelompok klen yang mendirikannya. Adapun syarat mendirikan kuta adalah :

1. Ada Pemilik dan Pendiri Desa (Bangsa Taneh).
2. Ada Kelompok pelayan para pemiliki dan pendiri Desa (Anakberu Taneh).
3. Ada Kelompok pemberi anak dara bagi para pemiliki dan pendiri Desa (Kalimbubu Taneh).
4. Ada Kelompok Saudara yang bukan sesubklen (biak Senina).
5. Ada Dukun yang pintar meramal (Guru Siniktik wari).
6. Ada Tukang (Pandai Rumah).
7. Ada Pemain Musik (Penggual Panerunai).
8. Ada Perpola.
9. Ada Petani (perhuma)

Yang memerintah di kuta disebut pulu atau penghulu. Pulu ini berasal dari keturunan klen pendiri kuta. Terdapatnya kesain-kesain bukan terjadi secara sembarangan, terjadinya atau timbulnya kesain-kesain ini, dikarenakan faktor antara pendiri dan pemiliki kuta, terikat hubungan kekerabatan dengan kelompok yang bakalan mendiami kesain-kesain tersebut. Biasanya berasal dari pihak anakberu atau senina dari pendiri kuta. Di atas Kuta disebut urung, bila dipersamakan dengan kondisi sekarang semacam Desa. Urung ini terdiri dari beberapa kuta (RT), umumnya mereka seketurunan atau berkerabat, dan diperintah oleh seorang Raja yang disebut Raja Urung. Melalui Urung mereka membentuk federasi bersama. Raja Urung dipilih oleh utusan dari kuta.

Sebelum kemerdekaan Indonesia, di Tanah Karo terdapat 18 Urung. Di atas Urung disebut semacam Desa, bila dilihat ke dalam struktur pemerintahan sekarang semacam kecamatan, yang memerintah disebut Sibayak  Kerajaan terdiri dari beberapa Urung. Adapun kerajaan di Tanah Karo adalah:

Kerajaan Lingga, di Lingga. Di sini terdapat enam urung.
1. Urung si XII, berkedudukan di Kabanjahe
2. Urung III Kuru, berkedudukan di Lingga.
3. Urung Naman berkedudukan di Naman.
4. Urung Tiga Pancur berkedudukan di Tiga Pancur.
5. Urung Teran berkedudukan di Batu Karang.
6. Urung Tiga Nderket berkedudukan di Tiga Nderket.

Kerajaan Sarinembah, di Sarinembah. Di sini terdapat empat urung.
1. Urung XVIII Kuta berkedudukan di Sarinembah.
2. Urung Perbesi berkedudukan di Perbesi.
3. Urung Juhar berkedudukan di Juhar.
4. Urung Kutabangun berkedudukan di Kutabangun.

Kerajaan Barus Jahe. Di sini terdapat dua urung :
1. Urung si VII Kuta berkedudukan di Barus Jahe.
2. Urung si VI Kuta berkedudukan di Sukanalu.

Kerajaan Kutabuluh Di sini terdapat dua urung:
1. Urung Namo Haji berkedudukan di Kuta Buluh.
2. Urung Liang Melas berkedudukan di Mardinding

Kemudian di daerah Deli ada empat urung, keempat urung ini takluk kepada Sultan Deli. Adapun Urung yang terdapat di daerah Deli ini adalah:
1. Urung si XII Kuta berkedudukan di Amparan Perak.
2. Urung Serbanyaman berkedudukan di Sunggal.
3. Urung Sukapiring berkedudukan di Kampung Baru.
4. Urung Sinembah Deli berkedudukan di Patumbak.

Sultan Deli adalah keturunan Karo dari Subklen sembiring Meliala. Dalam kehidupan sehari-harinya Sultan Deli ini tidak lagi mengikuti tradisi masyarakat Karo, misalnya tidak lagi mempergunakan subklennya di belakang namanya, sehingga mereka menjadi identik dengan masyarakat Melayu Deli. Namun secara kekerabatan subklen mereka masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan Kerajaan  Sarinembah yang juga berasal dari dari Subklen Sembiring Meliala.

Sesubklen sama dengan seperut sama dengan saudara kandung. Kini sistem di atas telah lebur ke dalam sistem negara republik Indonesia, maka sistem politik moderen masyarakat Karo adalah negara Republik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini maka dalam masyarakat Karo tidak dikenal pemilahan dengan dengan nama dengan desa adat, atau desa dinas seperti yang terdapat di bali.

Sumbar : DALIKEN SI telu DAN SOLUSI MASALAH SOSIAL PADA MASYATAKAT KARO: KAJIAN SISTEM PENGENDALIAN SOSIAL DRS. PERTAMPILAN S. BRAHMANA, M.SI

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.22 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Forum Terbaru
Latest Forum Posts
TopicsByCategoryDate
Hotel di KabanjaherobbyJALAN-JALAN09-03-08 08:33
mejuah-juahMA_171_NG[[-MUDA-MUDI KARO-]] Jawa Barat07-10-07 16:52
Re:cari beru karo purba ajadhillo kembarenCARI TEMAN LAMA/SEKOLAH/SEKAMPUNG/PACAR18-09-07 19:00
mo nanya nih.....yuliusFORUM MERGASLIMA15-09-07 10:34
Permintaan Maaf..adminIKATAN MAHASISWA KARO/IMKA08-09-07 07:08
Advertisement